Honda Anugerah Body & Paint menerima claim perbaikan dari polis asuransi yang anda gunakan.  Bengkel kami bekerjasama dengan berbagai Asuransi Kendaraan yang tentunya akan memberikan kemudahan bagi anda untuk klaim perbaikan melalui jenis asuransi yang anda gunakan.

Untuk langkah-langkah klaim Asuransi pada bengkel kami adalah sebagai berikut.

Persyaratan yang perlu dibawa untuk pengajuan Klaim Asuransi:

  • Isi laporan kerugian LKKB (Laporan Kerugian Kendaraan Bermotor)
  • Foto copy Polis Asuransi yang masih aktif
  • Foto copy SIM A / SIM B pengemudi yang masih berlaku
  • Foto copy STNK beserta notice pajak
  • Foto copy KTP tertanggung
  • Surat Laporan kepolisian untuk kasus TPL dan Pencurian
  • Surat tuntutan dari pihak ketiga (apabila ada TPL nya)

Apabila persyaratan tersebut sudah dilengkapi kemudian diserahkan kepada bagian Service Advisor untuk dilaporkan ke pihak Asuransi terkait untuk dibuatkan Foto Kerusakan sesuai Laporan tertanggung dan Estimasi Biaya.

Kemudian akan ditindak lanjuti oleh pihak Asuransi untuk dibuatkan SPK (Surat Perintah Kerja) dan Balasan Estimasi atau Persetujuan Estimasi.

Setelah ada persetujuan dari pihak Asuransi maka kendaraan segera dilakukan:

  • Perbaikan sesuai dengan SPK dari Asuransi
  • Pemesanan Spare part apabila ada penggantian Part
  • Apabila direpair akan difoto waktu epoxy

Setelah segala sesuatunya selesai akan dikontrol oleh Quality Control kemudian diserahkan kembali kepada bagian Service Advisor untuk diinformasikan kepada tertanggung.

Kewajiban tertanggung

  • Menerima kembali mobil dalam keadaan baik
  • Membayar resiko sendiri yang dibebankan oleh Asuransi.
  • Menandatangani serah terima kendaraan

Apabila ada penggantian Spare part, maka spare part bekas akan diambil alih oleh pihak Asuransi terkait

Masa garansi cat berlaku selama 6 bulan (berlaku mulai dari tanggal serah terima kendaraan).

Info Asuransi Rekanan kami Klik di sini.

Share this: